MENGAPA HARUS MENYALAKAN LAMPU MOTOR SIANG HARI ?



Menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor telah diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Namun, pada implementasinya dijalan raya, banyak pengendara yang tidak patuh.

Apa keuntungannya menyalakan lampu motor siang hari?
Menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran kita (pengendara) mudah dilihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya akan membutuhkan waktu yang lebih singkat untuk melihat kehadiran Anda.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion. Seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

Alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Tetapi lebih pada menekankan pada salah satu faktor keselamatan yang wajib kita taati.

Pada aturan tertulis di UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) bahwa Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000, namun apalah arti denda tersebut bila dibandingkan keselamatan?

Mari taat berlalu lintas, mari tertib dijalan agar Mitra Humas selamat sampai tujuan...aamiin

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Copyright © 2015 Berbagi Cerita & Tips | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Blokotka